Dengan ini diberitahukan kepada para Hakim yang belum melengkapi berkas pengurusan biaya mutasinya berupa KP4 dan Surat Pernyataan Tempat Penerimaan Uang agar dapat segera mengirimkan berkas tersebut kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum supaya dapat segera diproses dan dibayarkan biaya mutasinya. Adapun Hakim yang belum menyerahkan berkas tersebut adalah sebagaimana terlampir di bawah ini (sesuai dengan tanggal TPM):